KONSEP DASAR
RMIK
By. LINA UMBORO SETYOWATI, SKM / WIDODO,SKM
DEFINISI REKAM MEDIS :
1.
MENURUT HUFFMAN EK, 1992
Rekam Medis adalah Rekaman atau catatan mengenai
siapa, apa. mengapa, bilamana, dan bagaimana pelayanan yang diberikan kepada
pasien selama masa perawatan yang memuat pengetahuan mengenai pasien dan
pelayanan yang diperolehnya serta memuat informasi yang cukup untuk
mengidentifikasi pasien, membenarkan diagnosis dan pengobatan
serta merekam hasilnya.
2.
MENURUT Permenkes No. 749a/ Menkes/Per/XII/1989
Rekam medis adalah berkas yang berisi catatan dan
dokumen mengenai identitas pasien, hasil pemeriksaan , pengobatan, tindakan dan
pelayanan lainnya yang diterima pasien pada sarana kesehatan, baik rawat jalan
maupun rawat inap.
3.
MENURUT GEMALA HATTA
Rekam medis merupakan kumpulan fakta tentang kehidupan
seseorang dan riwayat penyakitnya termasuk keadaan sakit, pengobatan saat ini
dan saat lampau yang ditulis oleh para praktisi kesehatan dalam upaya mereka
memberikan pelayanan kesehatn kepada pasien
4.
MENURUT WATER DA MURPHY
Kompendium (ikhtisar) yang berisi informasi tentang
pasien selama perawatan atau selama pemeliharaan kesehatan
5.
SK Dirjen Yanmed No. 78 tahun 1991
Berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang
identitas, anamnesis, pemeriksaan, diagnosis, pengobatan, tindakan dan
pelayanan lain yang diberikan kepada seorang pasien selama dirawat di rumah
sakit yang dilakukan di unit-unit rawat jalan termasuk unit gawat darurat dan
unit rawat inap
6.
MENURUT IDI
Sebagai rekaman dalam bentuk tulisan atau gambaran
aktivitas pelayanan yang diberikan oleh pemberi pelayanan medis/ kesehatan
kepada seorang pasien.
Rekam medis/kesehatan meliputi : identitas lengkap
pasien, catatan tentang penyakit (diagnosis, terapi, pengamatan perjalanan),
catatan dari pihak ketiga, hasil pemeriksaan laboratorium, foto rontgen,
pemeriksaan USG, dan lain-lain serta resume.
Rekam medis/kesehatan harus dibuat segera dan
dilengkapi seluruhnya paling lambat 48 jam setelah pasien pulang atau
meninggal.
7.
MENURUT Permenkes No. 269/ 2008 :
Rekam Medis adalah Berkas yang berisikan catatan dan dokumen
tentang identitas pasien pemeriksaan, pengobatan, tindakan & pelayanan lain
yg telah diberikan kepada pasien.
Catatan : Tulisan yg dibuat oleh Dr/Drg ttg segala
tindakan yg dilakukan kepada pasien dlm rangka pemberian pelayanan kesehatan.
Dokumen : Catatan Dr/Drg dan / atau tenaga kesehatan
tertentu, lap hasil pemeriksaan penunjang, catatan observasi dan pengobatan
harian dan semua rekaman, baik berupa foto radiologi, gambar pencitraan dan
rekaman elektro diagnostik.
Pasien adalah setiap orang yang melakukan konsultasi
masalah kesehatannya untuk memperoleh
pelayanan kesehatan yang
diperlukan baik secara
langsung maupun tidak langsung
kepada dokter atau dokter gigi dan atau tenaga kesehatan tertentu.
Tenaga
kesehatan tertentu adalah
tenaga kesehatan yang
ikut memberikan pelayanan
kesehatan secara langsung kepada pasien selain dokter dan dokter gigi. Tenaga
kesehatan tertentu misalnya : apoteker, perawat, bidan, fisioterapis, asisten
apoteker, pengatur gizi klinik, laboran, penata rontgen, penata elektromedik
lainnya. Kegiatan pelayanan kesehatan tertentu tersebut dinamakan kegiatan
penunjang medis sedangkan kegiatan pelayanan dokter dan dokter gigi adalah pelayanan
medis.
Identitas pasien meliputi :
Ø identitas pribadi : melekat pada pribadi pasien (nama, tgl lahir/umur,
Jenis Kelamin, alamat, status perkawinan)
Ø identitas sosial pasien :
menjelaskan tentang Sosial Ekonomi Budaya (agama, pendidikan, pekerjaan, orang
tua, penanggung jwb pembayaran)
KEGUNAAN REKAM MEDIS
Permenkes no. 749a tahun 1989 menyebutkan bahwa Rekam Medis memiliki 5
,manfaat yaitu:
- Sebagai dasar pemeliharaan kesehatan dan pengobatan pasien.
- Sebagai bahan pembuktian dalam perkara hukum
- Bahan untuk kepentingan penelitian
- Sebagai dasar pembayaran biaya pelayanan kesehatan dan
- Sebagai bahan untuk menyiapkan statistik kesehatan.
Dalam kepustakaan dikatakan bahwa rekam medis memiliki 6 manfaat,
yang untuk mudahnya disingkat sebagai ALFRED,
yaitu:
- Adminstratlve
value: Rekam medis merupakan rekaman data adminitratif pelayanan
kesehatan.
- Legal
value: Rekam medis dapat.dijadikan bahan pembuktian di pengadilan,
- Financial
value: Rekam medis dapat dijadikan dasar untuk perincian biaya pelayanan
kesehatan yang harus dibayar oleh pasien
- Research
value: Data Rekam Medis dapat dijadikan bahan untuk penelitian dalam
lapangan kedokteran, keperawatan dan kesehatan.
- Education
value: Data-data dalam Rekam Medis dapat bahan pengajaran dan pendidikan mahasiswa
kedokteran, keperawatan serta tenaga kesehatan lainnya.
- Documentation value: Rekam medis merupakan sarana untuk penyimpanan berbagai dokumen yang berkaitan dengan kesehatan pasien.
TUJUAN REKAM KESEHATAN
Tujuan kegunaan rekam medis
menurut
Hatta, 1985: Administratif, Legal (hukum), Finansial, Riset, Edukasi dan Dokumentasi à ALFRED
Dengan adanya kemajuan teknologi
informasi kegunaan rekam
kesehatan dapat dilihat dalam 2 kelompok
besar (Dick, Steen dan Dermer , 1997):
1.
Berhubungan langsung dengan pelayanan pasien (primer).
2.
Yang berkaitan dengan lingkungan seputar pelayanan pasien
namun tidak berhubungan langsung secara spesifik (sekunder).
TUJUAN PRIMER REKAM MEDIS/ KESEHATAN
1.
Bagi Pasien
☺
Mencatat
jenis pelayanan yang telah diterima
☺
Bukti
pelayanan
☺ Memungkinkan
tenaga kesehatan dalam menilai dan menangani kondisi risiko
☺
Mengetahui
biaya pelayanan
|
2.
Bagi Pihak
Pemberi Pelayanan Kesehatan
☺
Membantu
kelanjutan pelayanan (sarana komunikasi)
☺
Menggambarkan
keadaan penyakit dan penyebab (sbg pendukung diagnostik kerja)
☺
Menunjang
pengambilan keputusan tentang diagnostik dan pengobatan
☺
Menilai dan
mengelola risiko perorangan pasien
☺
Memfasilitasi
pelayanan sesuai dengan pedoman praktek klinis
☺
Mendokumentasikan
faktor risiko pasien
☺
Menilai dan
mencatat keinginan serta kepuasan pasien
☺
Menghasilkan
rencana pelayanan
☺
Menetapkan
sarana pencegahan atau promosi kesehatan
☺
Sarana
pengingat para klinis
☺
Menunjang
pelayanan pasien
☺
Mendokumentasikan
pelayanan yang diberikan
|
3.
Bagi
Manajemen Pelayanan Kesehatan
☺
Mendokumentasikan
adanya kasus penyakit gabungan dan praktiknya
☺
Menganalisis
kegawatan penyakit
☺
Merumuskan
pedoman praktik penanganan risiko
☺
Memberikan
corak dalam penggunaan pelayanan
☺
Dasar
penelaahan dalam penggunaan sarana pelayanan (utilisasi)
☺
Melaksanakan
kegiatan menjaga mutu
|
4.
Bagi
Penunjang Pelayanan Kesehatan
☺ Alokasi
sumber
☺
Menganalisis
kecenderungan dan mengembangkan dugaan
☺
Menilai beban
kerja
☺
Mengkomunikasikan
informasi berbagai unit kerja
|
5.
Bagi
Pembayaran dan Penggantian Biaya
☺
Mendokumentasikan
unit pelayanan yang memungut biaya pemeriksaan
☺
Menetapkan
biaya yang harus dibayar
☺
Mengajukan
klaim asuransi
☺
Mempertimbangkan
dan memutuskan klaim asuransi
☺ Dasar
menetapkan ketidakmampuan dalam pembayaran (mis. Kompensasi pekerja)
☺
Menangani
pengeluaran
☺
Melaporkan
pengeluaran
☺
Menyelenggarakan
analisis aktuarial (tafsiran pra penetapan asuransi).
|
TUJUAN SEKUNDER REKAM MEDIS/ KESEHATAN
1.
Edukasi
♥
Mendokumentasikan
pengalaman profesional di bidang kesehatan
♥
Menyiapkan
sesi pertemuan dan presentasi
♥
Bahan
pengajaran
|
2.
Peraturan
(regulasi)
♥
Bukti
pengajuan perkara ke pengadilan (litigasi)
♥
Membantu
pemasaran pengawasan (surveilance)
♥
Menilai
kepatuhan sesuai standar pelayanan
♥
Sbgai dasar
pemberian akreditasi bagi profesional dan rumah sakit
♥
Membandingkan
organisasi yankes
|
3.
Riset
♥
mengembangkan
produk baru
♥
melaksanakan
riset klinis
♥
menilai
teknologi
♥
studi
keluaran pasien
♥
studi
efektifitas serta analisis manfaat dan biaya pelayanan pasien
♥
mengembangkan
registrasi dan basis/ pangkalan data (data base)
♥
menilai
manfaat dan biaya sistem rekaman
|
4.
Pengambilan
Keputusan
♥
Mengalokasikan
sumber-sumber
♥
Melaksanakan
rencana strategis
♥
Memonitor
kesehatan masyarakat
|
5.
Industri
♥
Melaksanakan
riset dan pengembangan
♥
Merencanakan
strategi pemasaran
|
PENGGUNA REKAM MEDIS
Pengguna/ pemakai rekam
kesehatan adalah pihak-pihak perorangan yang memasukkan, memverifikasi,
mengkoreksi, menganalisis atau memperoleh informasi baik secara langsung
ataupun melalui perantara.
1.
Pengguna
Primer Rekam Kesehatan Perorangan :
a.
Para
pemberi pelayanan (provider)
Adalah pihak-pihak
yang memberikan pelayanan kesehatan langsung kepada pasien.
Terdiri dari
individu atau pemberi jasa kesehatan perorangan yang meliputi tenaga dokter,
profesi kesehatan pendukung lainnya dan tenaga klinis.
Profesi
kesehatan pendukung termasuk asisten dokter, fisioterapis, terapis wicara,
terapis pernapasan (respiratoris), okupasi terapis, tekniker radiologi dan
teknisi laboratorium medis.
Profesi medis
lainnya yang membantu pelayanan klinis termasuk ahli farmasi, tenaga social,
ahli gizi, konsultan diet, psikolog, podiatris, dan khiropraktor.
b.
Para
Penerima Pelayanan (konsumen).
Adalah pasien dan
keluarganya yang juga memerlukan informasi rekam kesehatan dirinya (perorangan/
individu pasien) untuk berbagai kepentingan.
2.
Pengguna
sekunder
a.
Manager
pelayanan dan penunjang pasien
Adalah pihak
yang menggunakan rekam kesehatan perorangan secara sekunder serta tidak
menangani perawatan pasien secara langsung.
-
Pimpinan
instansi pelayanan kesehatan
-
Keuangan
-
Ketua
komite untuk menjaga mutu
-
Profesional
manajemen informasi kesehatan
-
Tenaga
di unit pelayanan
b.
Pihak
pengganti biaya perawatan
Kelompok ini
akan menelaah sejauh apa diagnosis yang terkait dengan biaya perawatan
-
Instansi
penanggung
-
Asuransi
c. Pengguna
rekam kesehatan sekunder lainnya adalah kantor pasien, pengacara, periset atau
investigator klinis, wartawan kesehatan, pengambil kebijakan.
PERAN DAN KEDUDUKAN REKAM MEDIS DALAM YANKES
•
Bukti proses
–
Pelayanan kesehatan
–
Pelayanan medis
–
Pelayanan keperawatan
–
Pelayanan kebidanan
–
Pelayanan farmasi
•
Sebagai dasar penghitungan
–
Statistik
–
Jasa (finansial)
REKAM KESEHATAN ELEKTRONIK (RKE)
Adanya
kemajuan zaman menuntut penggunaan RKE mengharuskan sarana pelayanan kesehatan
penghasil data/ informasi senantiasa memperhatikan masukan yang diberikan oleh
tenaga kesehatan. Fungsi utama rekam kesehatan elektonik (RKE) adalah untuk
menyimpan data dan informasi pelayanan pasien.
Agar
fungsi ini tercapai beragam metode dikembangkan secara efektif seperti
melaksanakan ataupun mengembangkan sejumlah system, kebijakan dan proses
pengumpulan termasuk penyimpanan secara mudah diakses disertai dengan keamanan
yang baik.
Dengan
menerapkan RKE secara penuh, berbagai fungsi tambahan lainnya dimungkinkan
sehingga semakin menjadikannya sebagai alat interaksi dalam memecahkan masalah
klinis dan pengambilan keputusan.
Kekuatan
RKE :
- Memungkinkan
akses informasi secara cepat dan mudah
- Memungkinkan
adanya copy cadangan (duplikat) informasi yang dapat diambil bila yang asli
hilang atau rusak
- Memproses
transaksi dalam jumlah besar dan sulit secara cepat
- Memungkinkan
siap mengakses secara cepat untuk beragam sumber professional
- Memungkinkan
mengakses secara lebih canggih dan dapat melihat rancang yang sesuai dengan
kehendak (customization)
Kelemahan
RKE :
-
Kurang
definsi yangjelas
-
Sulit
memenuhi kebutuhan pengguna yang beragam
-
Kurang
stansarisasi
-
Adanya
potensi ancaman terhadap privasi dan sekuritas
-
Biaya.
RKE
dianggap sebagai istilah masa depan yang dapat mewakili system informasi dengan
visi yang komprehensif yang akan menunjang semua jenis pemberi pelayanan dalam
semua bentuk pelayanan, termasuk bagi individu yang akan menggunakan rekamanan
data/ informasi kesehatan pribadi. Berbagai fungsi RKE dimulai dari bentuk
sederhana hingga canggih, antara lain :
a.
Sistem
dokumentasi – pencitraan (scanning,
imaging)
b.
Komunikasi
perintah atau mengambil hasil (OC/CR- order communication)
c.
System
pesan klinis (clinical messaging system)
d.
Rekaman
pelayanan pasien
e.
Komputerisasi
data entri untuk dokter atau pemberi pelayanan
f.
Portal
pemberi pelayanan (iprovider) pasien
g.
Rekam
kesehatan pribadi
h.
Rekam
kesehatan masyarakat.
PERSYARATAN PENYIMPANAN INFORMASI REKAM MEDIS
Fungsi
utama rekam kesehatan sebagai penyimpan data dan informasi pelayanan kesehatan
pasien.
Menurut
Insitute of Medicine (IOM, 1997) ada 6 unsur yang berkaitan dengan penyimpanan
yaitu :
- Mudah di akses
Sistem perolehan data
tersedia setiap waktu selama 24 jam dan hanya dapat dibuka oleh pihak yang
berwenang.
- Berkualitas
Informasi yang berkualitas
menjadi prasyarat penting dalam menyimpang data rekam medis.
4 hal yang perlu
diperhatikan dalam menjaga kualitas data adalah :
a. Aplikasi
data : tujuan pengumpulan data
b. Pengumpulan
data : proses data terakumulasi
c. Rumah
data : proses dan system yang digunakan untuk mengarsipkan dan menyimpan data
d. Analisa
data : proses menterjemahkan data menjadi informasi sesuai aplikasi perangkat
lunak yang digunakan.
- Menjaga mutu keamanan (security)
Secara keseluruhan keamanan
(security), privasi (privacy), kerahasiaan (confidentiality) dan keselamatan (safety) adalah perangkat yang
membentengi data/ informasi dalam rekam kesehatan :
a.
keamanan
(security)
adalah perlindungan
terhadap privasi seseorang akan kerahasiaan rekam kesehatan.
b.
privasi
(privacy)
hak seseorang untuk
mengontrol akses informasi atas rekam kesehatan pribadinya
c.
kerahasiaan
(confidentiality)
proteksi terhadap rekam
kesehatan dan informasi lain pasien dengan cara menjaga informasi pribadi
pasien dan pelayanannya.
d.
keselamatan
(safety)
- Fleksibilitas
- Dapat dihubungkan dengan berbagai
sumber (connectivity)
- Efisien
Perihal akses, fleksibilitas, terhubung dengan
berbagai sumber dan efisiensi perlu diperhatikan agar rekam kesehatan sesuai
dengan tujuan.
FORMAT REKAM KESEHATAN (RKS/SUMBER, RKM/MASALAH,
RKI/INTEGRASI)
Rekam
kesehatan dapat berbentuk (format ) kertas maupun dikelola secara elektronis.
Rekam
kesehatan dengan format kertas terdiri atas tiga variasi yaitu :
1.
Format
rekam kesehatan berdasarkan sumber (RKS) (source-oriented
health record)
Banyak digunakan pada rumah
sakit kasus pelayanan akut
Format RKS paling popular
digunakan di rumah sakit
Sesuai dengan konsep
“sumbernya” maka lembaran yang datang ke unit kerja MIK dicermati asal-usul
sumbernya dan di kelompokkan dalam kesatuannya.
Kesulitan : pembaca yang
berwenang harus mencari tanggal yang sama dari setiap klinik untuk memperoleh
gambaran lengkap tentang kondisi pasien.
2.
Format
rekam kesehatan berdasarkan masalah (RKM) (problem-oriented
health record)
Memberikan keleluasaan
kepada dokter untuk menentukan setiap problem klinis pasien
Informasi masalah di tata
dalam empat komponen :
a. Daftar
masalah pasien (problem list)
Keberadaan daftar masalah
memudahkan para pemberi pelayanan kesehatan dalam mencari informasi tentang
masalah pasien dan gambaran kesehatannya.
Setiap masalah kesehatan
pasien diberi nomor kode khusus dan setiap laporan dan informasi klinis yang
berkaitan dengan masalah akan ditempatkan pada nomor masalah yang sama.
Informasi dalam daftar masalah menggambarkan masa lalu, sekarang, kondisi
social, psikologi, masalah medis.
b. Komponen
kedua berupa seperangkat data pasien sebagai basis (pangkalan) data yang
meliputi riwayat penyakit terdahulu dan sekarang, adanya pemeriksaan fisik dan
hsil temuan laboratorium.
c. Komponen
ketiga adalah rencana awal suatu pelayanan (initial
care plan) yang meliputi berbagai uji, tindakan atau prosedur pemeriksaan
dan pengobatan lainnya.
Rencana awal meliputi tiga
unsure yaitu :
1)
Diagnostic
(Dx) yang berisi rencana mengumpulkan lebih banyak informasi.
2)
Terapeutik
(Rx) yang berisi rencana pengobatan
3) Edukasi
kepada pasien yang berisi rencana untuk membantu pasien tentang apa yang harus
di lakukannya.
d. Komponen
keempat tentang catatan perkembangan (progress
note) yang menjelaskan tiga hal yaitu :
1)
Apa
yang telah terjadi dengan pasien
2)
Apa
yang direncanakan untuk pasien
3)
Bagaimana
pasien bereaksi terhadap terapi.
Dalam metode penulisan
secara sistematis yang dikenal dengan sebutan SOAP
- Subjektif : mencatat sesuai
dengan pernyataan pasien dan gejala
- Objektif : temuan dicatat
secara objektif seperti hasil laboratorium, hasil uji dan observasi serta
temuan dari pemeriksaan fisik
- Analisis : mengkaji dan
menilai berdasarkan temuan dan observasi
- Perencanaan (Plan) : catatan
harus menggambarkan tentang rencana pelayanan selanjutnya atau merevisi
pelayanan yang telah diberikan
Kelemahan dalam RKM adalah
penggunaan nomor masalah yang inkonsisten atau tidak ajeg pada
pendokumentasian.
3.
Format
rekam kesehatan yang integrasi (RKI) (integrated
health record format)
Semua lembaran formulir
ditata dalam urutan kronologis yang ketat dan formulir yang dihasilkan oleh
berbagai unit kerja yang berbeda digabungkan.
Kegunaan bentuk RKI adalah
memudahkan pemberi pelayanan kesehatan untuk mengikuti pemberi pelayanan dan
pengobatan pasien.
Kelemahannya adalah sulit
membandingkan informasi yang berhubungan
KONSEP PERLINDUNGAN INFORMASI KESEHATAN
Kerahasiaan
rekam medis diatur dalam UU Praktik Kedokteran pasal 47 ayat (2) yang menyatakan bahwa “ rekam medis harus
disimpan dan dijaga kerahasiaannya oleh dokter/ dokter gigi dan pimpinan sarana
pelayanan kesehatan”. Dalam pasal 11 Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1966
tentang wajib Simpan Rahasia kedokteran, selanjutnya pasal 1 PP yang sama
menyatakan bahwa “ yang dimaksud dengan rahasia kedokteran adalah segala
sesuatu yang diketahui oleh orang-orang dalam pasal 3 pada waktu atau selama
melakukan pekerjaan dalam lapangan kedokteran.
Professional
MIK adalah salah satu tenaga kesehatan yang mengemban wajib simpan rahasia
kedokteran.
Selanjutnya
UU Praktik Kedokteran memberikan peluang pengungkapan informasi kesehatan
secara terbatas, yaitu dalam pasal 48 ayat (2) :
- Untuk kepentingan kesehatan
pasien
- Untuk memenuhi permintaan
aparatur penegak hokum dalam rangka penengakan hokum
- Permintaan pasien sendiri
- Berdasarkan ketentuan undang-undang
Sedangkan
pasal 12 Permenkes 749a menyatakan bahwa :
1)
Pemaparan
isi rekam medis hanya boleh dilakukan oleh dokter yang merawat pasien dengan
izin tertulis pasien.
2) Pimpinan
sarana pelayanan kesehatan dapat memaparkan isi rekam medis tanpa seijin pasien
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Dengan melihat hal diatas
dan mengingat kode etik rumah sakit adalah menjadi tanggungjawab sarana
pelayanan kesehatan untuk menyediakan tempat yang cukup dan memadai bagi
penyimpanan dokumen rekam medis agar aspek privasi, kerahasiaan dan keamanan
dokumen dapat terjamin.
ISI DAN STRUKTUR REKAM MEDIS (ADMINISTRATIF, KLINIS)
Isi Rekam Medis merupakan catatan keadaan tubuh dan kesehatan, termasuk
data tentang identitas dan data medis seorang pasien. Secara umum isi Rekam
Medis dapat dibagi dalam dua kelompok data yaitu:
1. Data medis atau data klinis:
Yang termasuk data medis adalah segala data
tentang riwayat penyakit, hasil pemeriksaan fisik, diagnosis, pengobatan serta
hasilnya, laporan dokter, perawat, hasil pemeriksaan laboratorium, rontgen dsb.
Data-data ini merupakan data yang bersifat rahasia (confidential) sehingga
tidak dapat dibuka kepada pihak ketiga tanpa izin dari pasien yang bersangkutan
kecuali jika ada alasan lain berdasarkan peraturan atau perundang-undangan yang
memaksa dibukanya informasi tersebut.
Data/ informasi klinis yang
terakumulasi dalam rekam kesehatan merupan basis data (data base) yang dibedakan dalam jenis data yang diinginkan dan
fungsi kegunaannya sehingga menghasilkan beragam data/ informasi
2. Data administratif:
Data administrative mencakup
data demografi, keuangan (financial) disamping
tentang informasi lain yang berhubungan dengan pasien, seperti data yang
terdapat pada beragam izin (consent), pada lembar hak kuasa (otorisasi) untuk
kepentingan pelayanan kesehatan dan dalam penanganan informasi konfidensial
pasien.
Isi data demografi bersifat
permanen (kekal) dan setidaknya mencakup informasi tentang :
-
Nama lengkap
-
Nomor rekam kesehatan pasien dan nomor identitas lain (asuransi)
-
Alamat lengkap pasien
-
Tanggal lahir pasien dan kota tempat kelahiran
-
Jenis kelamin
-
Status pernikahan
-
Nama dan alamat keluarga terdekat yang sewaktu-waktu dapat dihubungi
-
Tanggal dan waktu terdaftar di tempat penerimaan pasien
-
Nama rumah sakit.
DASAR HUKUM REKAM MEDIS DAN PERATURAN TERKAIT
Pemerintah RI
telah mengeluarkan beberapa keputusan/ peraturan yang terkait dengan rekam
medis:


Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 269/Menkes/PER/III2008.
Bab I : Ketentuan Umum
Bab II : Jenis dan Isi Rekam Medis
Psl
2 : RM harus dibuat tertulis, lengkap, jelas pada kertas atau elektronik
(aturan secra RKE ada peraturan
tersendiri – blum jadi)
Psl
3 : Isi RM rawat jalan
Isi RM rawat inap dan 1
hari
Isi RM rawat gawat darurat
Isi RM bencana
Isi RM untuk pelayanan
dokter, dokter gigi dan spesialis
Pelayanan medis di ambulan/
pengobatan masal sama seperti UGD dan disimpan di pelayanan kesehatan yang
merawat.
Psl 4 : Ringkasan Riwayat
Pulang dibuat oleh dokter, dokter gigi
Isinya : identitas,
diagnosis + indikasi, ringkasan hasil pemeriksaan fisik dan penunjang,
diagnosis akhir, pengobatan dan tindak lanjut, nama, tanda tangan dokter/
dokter gigi
Bab III : Tata cara Penyelenggaraan
6 hal :
-
Wajib
membuat RM
-
Segera,
lengkap
-
Pencatatan
dan pendokumentasian semua pelayanan pasien
-
Nama,
waktu, tanda tangan
-
Pembetulan
-
Coret,
data lama utuh, paraf korektor
Dokter/ dokter gigi
bertanggungjawab atas catatan pada RM
Sarana pelayanan kesehatan
wajib menyediakan fasilitas untuk RM
Bab IV : Penyimpanan, Pemusnahan dan Kerahasian
Psl
8 : 5 th, 10 th , penyimpan oleh
petugas tertentu
Psl
9 : non RS 2 th waktu dilampaui
musnahkan
Psl
10 : informasi jaga kerahasiaan, dapat
dibuka untuk hal tertentu, permintaan tertulis
Psl
11 : Isi RM dibuka oleh dokter/gigi
dengan izin pasien berdasarkan perundang-undangan,
pimpinan sarana pelayanan kesehatan dapat paparkan isi RM tertulis/langsung
sesuai undang-undang tanpa ijin pasien
Bab V : Kepemilikan, Pemanfaatan dan
Tanggungjawab
Psl
12 : (1). RM milik sarana pelayanan
kesehatan (2). Isi milik pasien (3)
dalam bentuk ringkasan (4). Isi ringkasan dapat diberikan, dicatat, copy
pasien/ kuasa/ persetujuan tertulis pasien/ keluarga.
Psl
13 : pemanfaatan
Psl
14 : pimpinan sarana pelayanan
kesehatan bertanggungjawab jika hilang, rusak, pemalsuan dan/atau penggunaan
oleh orang atau badan yang tidak berhak terhadap RM
Bab VI : Pengorganisasian
Psl
15 : sesuai organisasi dan tata kerja
sarana pelayanan kesehatan.
Bab VII : Pembinaan dan Pengawasan
Psl
16 : kadinkes prop, kab/ kota
membina meningkatkan mutu pelayanan kesehatan
Psl
17 : pembinaan , pengawasan (a)
teguran, (b) teguran lisan sd (c) pencabutan ijin
Bab VIII : Ketentuan Peralihan
Psl
18 : dokter/ dokter gigi dan sarana
pelayanan kesehatan harus menyesuaikan paling lambat 1 tahun terhitung tanggal
ditetapkan
Bab IX : Ketentuan penutup
Psl
19 : permenkes 749a dicabut
Psl
20 : permenkes 269 ditetapkan
tanggal 12 maret 2008


Banyak
hal2 yang tersirat didalam undang2 tersebut yang
berkaitan dengan rekam medis (lihat Bagian II Bab 9).
i. Pasal 46 :
kewajiban dokter membuat rekam medis
ii. Pasal 47 :
kepemilikan dokumen rekam medis dan isi dokumennya
iii. Pasal 48 :
persyaratan membuka rekam medis kedokteran
iv. Pasal 49 : audit
medis menggunakan rekam medis
v. Pasal 50 :
standar profesi terkait dengan bukti rekam medis
vi. Pasal51 :
kewajiban dokter dan dokter gigi untuk merahasiakan segala sesuatu tentang
pasien.
vii. Pasal 52 : hak
pasien mendapatkan isi rekam medis
viii. Pasal 79 : sanksi
pidana bila dokter dan dokter gigi tidak membuat rekam medis.



DASAR
HUKUM PENYELENGGARAAN RM DI INDONESIA
•
SK Menkes
No. 034/Birhup/1972 tentang Perencanaan dan Pemeliharaan
Rumah Sakit
–
Setiap rumah sakit
diwajibkan :
•
mempunyai dan merawat statistik yang up-to-date
(terkini) dan
•
membina medical record yang berdasarkan
ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan
•
PP No. 10 Tahun 1966 tentang Wajib
Simpan Rahasia Kedokteran
•
Permenkes No 749a tahun1989 tentang Rekam
Medis/Medical Records
•
SK Dirjen Yanmed No. 78 tahun 1991
tentang penyelenggaraan rekam medik
•
Permenkes No 585 tahun 1989 tentang
Persetujuan Tindakan Medik
• SE Dirjen Yanmed No: HK.00.06.1.5.01160 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Formulir Rekam Medis
Dasar dan Pemusnahan Arsip Rekam Medis
•
UU 23/1992 tentang Kesehatan Pasal 53
– Tenaga kesehatan berhak memperoleh perlindungan hukum
dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya.
– Tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya berkewajiban
untuk mematuhi standar profesi dan
menghormati hak pasien.
– Tenaga kesehatan, untuk kepentingan pembuktian, dapat
dilakukan tindakan medis terhadap seseorang dengan memperhatikan kesehatan dan
keselamatan yang bersangkutan.
– Ketentuan mengenai standar profesi dan hak-hak pasien sebagaimana dimaksud
dalam Ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
PERKEMBANGAN HUKUM BARU
- UU Kesehatan No. 36/ 2009
- UU RS No. 44/2009
- UU No. 42/ 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Kelurga
- UU 14/ 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar